Pwdpikepri.com
Bandar Lampung,– Ketua Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia (ABRMI), M. Rizki Ramadhan, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada hari ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Laporan tersebut telah resmi disampaikan kepada pihak berwenang pada 17 Februari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai progres penanganannya, Rabu (19/5/25).
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kejati Lampung, Rizki Ramadhan menyatakan keprihatinannya atas lambatnya proses hukum. "Kami diberi informasi bahwa laporan kami sudah berada di tangan divisi Pidana Khusus (Pidsus) dan sedang dalam tahap penyidikan serta ditelaah oleh jaksa.
Namun, tidak ada kepastian kapan perkembangan kasus ini akan diinformasikan kembali kepada kami," ujarnya.
ABR mendesak Kejati Lampung untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh, mengingat dugaan korupsi di sektor kesehatan berpotensi merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat.
Tindakan ini jelas merugikan rakyat dan menghambat pembangunan di bidang kesehatan. Kami mendorong agar oknum yang terlibat segera ditindak secara hukum demi kepastian dan keadilan," tegas Rizki.
Lebih jauh, ABR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendukung proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan mendorong transparansi penegakan hukum di Lampung.
Sampai berita ini kami tulis jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung, belum menindaklanjuti kasus tersebut.