Pwdpikepri.com
Karimun Kepri- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hatik Hidayati mencium aroma tidak baik, dugaan adanya indikasi permainan dari pihak PTKSP Tanjung Bali Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pengusaha PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) untuk rebut lahan garapan warga
kami harapkan melalui hakim pengadilan negeri karimun, setiap bukti proses jalannya persidangan selalu kami rekam, namun jika kami temukan indikasi pelanggaran, keberpihakan kami siap melaporkan ke ketua mahkamah agung, bawas mahkamah agung, komisi yudisial , kejaksaan agung bakan istana negara
"Sejak bergulirnya sidang sengketa lahan milik warga selaku tergugat dengan PT. KSP hasil pantauan kami dari DPW PWDPI Kepri, banyak kejanggalan yang kami temukan,"tegas Ketua PWDPI, saat dikonfirmasi di kantor PWDPI DPW Kepulauan Riau pada (31/5/2024).
Ketua DPW PWDPI Kepri juga menilai ketidak koperatif nya pihak penggugat yaitu PKSP dalam gugatan nya di Pengadilan negri Tanjung Balai Karimun dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan, Hatik menilai pihak PT KSP mencatut nama warga untuk dijadikan tergugat, sementara nama nama yang desebutkan oleh PT KSP banyak yang fiktif atau tidak ada orang nya, namun pihak PT KSP enggan untuk memperbaikinya.
Seharusnya Pihak PT KSP Koperatif jangan mempermaikan Pengadilan, seolah pengadilan bisa diatur sesuka mereka, menghadiri sidang sesuka mereka, ini jelas terlihat disaat sidang untuk menghadirkan saksi oleh pihak PT KSP, Pihak PT KSP tidak mau ikut sidang dengan alasan mereka takut terlambat kembali ke batam, padahal warga sebagai tergugat sudah lama menungu dan siap untuk mengikuti sidang "pungkasnya.
bukan sekali penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, faktanyanpada persidangan tanggal 05 Mei 2025 dengan agenda pembuktian surat, penggugat juga tidak hadir tanpa alasan, namun ironinya pada hari itu ketua majelis juga berhalangan hadir karena sakit, kebetulan ini sangat menguntungkan untuk penggugat
Terpisah, seperti diberitakan sebelumnya pada kamis 22mei2025, Pengadilan negeri tanjung balai karimun,KEPRI melakukan pemeriksaan langsung ke lahan yang bersengketa antara PT.Karimun sejahtera propertindo(KSP) dan warga Poros.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh bukti dan keterangan yang lebih akurat tentang sengketa tanah yang telah berlangsung lama.
Dalam pemeriksaan lahan, tim pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Edy sameaputty, S.H., M.H. didampingi oleh PT.Karimun sejahtera propertindo(KSP) dan warga poros. Mereka melakukan pengecekan fisik lahan dan memeriksa batas-batas tanah yang disengketakan.
Tujuan pemeriksaan lahan ini adalah untuk memperoleh bukti yang lebih akurat tentang kepemilikan tanah dan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan nantinya dapat adil dan sesuai dengan hukum. "Dengan pemeriksaan lahan ini, semua terkait dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang sengketa tanah ini.
Kedua belah pihak menyambut baik pemeriksaan lahan ini dan berharap bahwa proses ini dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah dengan cepat dan adil.
Setelah pemeriksaan lahan, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan dan mempertimbangkan semua bukti yang ada sebelum memberikan putusan,
Dengan pemeriksaan lahan ini, diharapkan sengketa tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil.
Warga sekitar lahan yang bersengketa, berharap agar sengketa tanah antara PT.Karimun sejahtera propertindo(KSP) dan warga Poros dapat segera selesai. "Kami sudah capek dengan sengketa ini, semoga pengadilan bisa memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum, Kami hanya ingin hidup tenang dan damai, tanpa adanya sengketa yang berkepanjangan", kata warga.
PT.Karimun sejahtera propertindo(KSP) dalam menghadirkan saksi seolah tidak penting dua kali persidangan mereka mangkir sehingga persidangan tertunda lagi.
Warga berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada untuk memberikan putusan yang adil. sehingga sengketa tanah ini dapat segera selesai dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal. (Tim Media PWDPI)