Pwdpikepri.com
Karimun, kamis 19juni2025 – Agenda persidangan kasus sengketa tanah yang bergulir di Pengadilan negeri karimun, hari ini menghadirkan empat orang saksi warga. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menjadi poin penting dalam pembuktian kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa PT.Karimun sejahtera Propertindo(KSP) melawan warga poros.
Setelah pengambilan sumpah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Kuasa hukum kedua belah pihak secara bergantian mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada bukti dokumen-dokumen yg terkait
mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat kuasa hukum warga. Kasus ini berpusat pada dugaan penerbitan sertifikat Hak guna bangunan (HGB) yang tidak sah, yang menjadi pangkal sengketa kepemilikan lahan di wilayah poros, Karimun.
Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua negeri Karimun dimulai pukul 11.00 WIB. Keempat saksi, berinisial ,H,A,F dan A, mereka memberikan kesaksian secara bergantian di hadapan majelis hakim dan para pihak yang bersengketa.
Menurut kuasa hukum warga, kesaksian keempat individu ini sangat krusial untuk membuktikan adanya cacat prosedur dalam penerbitan (HGB) yang menjadi objek sengketa.
"Para saksi yang kami hadirkan adalah pihak-pihak yang mengetahui secara langsung proses terbitnya HGB tersebut. Kami yakin kesaksian mereka akan memperkuat argumen kami tentang ketidakabsahan dokumen tersebut,karena nama mereka tercantum dalam penerbitan surat " ujar kuasa hukum warga poros"
Salah satu saksi, berinisial A,yang merupakan pekerja di PT,Papan mas yg berlokasi di tanjung batu sebagai Satpam, memberikan keterangan mengenai penerbitan,surat keterangan ganti rugi(SKGR) bukan yg terletak di objek tanah yg bersengketa, sementara itu, berinisial H,A dan F tidak mengetahui tentang lahan tersebut,ini adanya dugaan kejanggalan dalam proses verifikasi data tanah sebelum SKGR diterbitkan.
Kesaksian ini menjadi titik terang bagi warga yang terlibat dalam sengketa tanah ini, yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Sejumlah saksi warga diharapkan dapat memberikan keterangan yang krusial untuk memperjelas duduk perkara dan membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
Kasus sengketa tanah ini melibatkan klaim kepemilikan oleh berbagai pihak atau dampak terhadap masyarakat,Keterangan saksi-saksi warga seringkali menjadi salah satu alat bukti yang kuat, terutama jika didukung oleh bukti-bukti dokumen lainnya
Proses persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian para pihak lain dan pembuktian tambahan. Putusan akhir dari majelis hakim sangat dinantikan untuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan ini.