Pwdpikepri.com - Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit
Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.
Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.
Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan," ujar Pengacara Warga.
Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. "Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi," tegasnya.
Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.
Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.
Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(Rd)