Pwdpikepri.com - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian marak dan berlangsung secara terang-terangan di sejumlah titik wilayah ibu kota, salah satunya di Jalan Nusa 1, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, ditemukan satu toko atau gudang yang diduga kuat menjadi pusat penjualan rokok ilegal secara masif dan terbuka.
Ironisnya, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi secara santun kepada pihak pengelola toko pada Senin, 5 Agustus 2025, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Seorang pria berperawakan putih yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang tersebut bereaksi secara kasar, arogan, dan bahkan melakukan tindakan intimidatif terhadap jurnalis.
“Awalnya kami datang secara baik-baik dan menunjukkan identitas kami sebagai wartawan. Namun, pria tersebut tiba-tiba marah, membentak, menjewer telinga kru kami, menarik seragam, dan mengusir kami dengan kata-kata kasar. Bahkan ia mengancam kami, seolah dirinya kebal hukum,” ujar salah satu jurnalis yang ikut dalam investigasi.
Yang lebih mengejutkan, pelaku dengan lantang menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Kanit, Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri bahkan Presiden Prabowo. Ucapan tersebut disampaikan dengan penuh arogansi dan nada ancaman, seolah-olah menjadikan koneksi tersebut sebagai tameng atas bisnis haram yang dijalankannya.
Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Dipajang Terbuka,Pantauan langsung tim media menunjukkan bahwa di dalam toko tersebut terdapat ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang dipajang secara terbuka. Diduga, jumlah sebenarnya mencapai ribuan dus, mengingat adanya ruang penyimpanan besar di dalam area gudang yang terlihat padat dengan barang ilegal.
Praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak tatanan hukum dan regulasi perdagangan yang sah.
Laporan Diteruskan ke Aparat dan Dewan Pers Terkait kejadian tersebut, tim media telah menyampaikan temuan dan kronologi intimidasi kepada Polsek Kramat Jati yang dipimpin Kompol Rucid, serta jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers dan lembaga terkait sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis yang bekerja menjalankan tugas dan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
“Ini bukan hanya pelecehan terhadap kami sebagai insan pers, tetapi juga pelecehan terhadap hukum dan demokrasi. Jika memang benar ada oknum aparat yang dibanggakan oleh pelaku, kami siap membongkarnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegas perwakilan tim media.
Atensi untuk Aparat Penegak Hukum,Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam:
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait intimidasi terhadap wartawan, tindakan tersebut dapat dijerat berdasarkan:
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak **Rp 500 juta”.
Harapan Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian,Mengingat skala kejahatan yang terorganisir, pihak media berharap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurizal, S.H., S.I.K., H.HUM dan Kepala Bea Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dapat segera bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini secara menyeluruh.
Langkah cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat diharapkan demi tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat.